DJADIN MEDIA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas. Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (17/2/2025) ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi sektor-sektor strategis bagi pembangunan Kabupaten Pesawaran, yaitu: Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan merupakan prioritas utama dalam pembahasan Ranperda ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi kelompok rentan di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, yang mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam merumuskan Ranperda yang berpihak pada kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif dan implementatif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan terakomodasi dalam kebijakan ini,” kata Wildan.
Keempat Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengembangkan potensi ekonomi daerah, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.***