• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Patuh

MeldabyMelda
February 24, 2025
in Daerah
0
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Patuh

DJADIN MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan ini mengharuskan PSU dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. MK juga menetapkan bahwa proses pemungutan dan perhitungan suara harus mengikuti mekanisme yang berlaku untuk pemilihan dengan dua pasangan calon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan,” demikian disampaikan dalam amar putusan MK.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, meminta seluruh pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran, untuk menghormati keputusan MK.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran,” ujar Iskardo, Senin (24/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan sengketa PHPU berlangsung. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dapat berperan aktif dalam memastikan proses PSU berjalan lancar, adil, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Source: arief mulyadin
Tags: Bawaslu LampungImbau Semua Pihak PatuhMK PerintahkanPemungutan Suara UlangPilkada Pesawaran
Previous Post

Wabup Lampung Selatan Pimpin Apel Perdana, Dorong Profesionalisme ASN

Next Post

Dua Mata Pisau Analisis Bedah “Satu Ciuman, Dua Pelukan” Karya Isbedy Stiawan

Next Post
Dua Mata Pisau Analisis Bedah “Satu Ciuman, Dua Pelukan” Karya Isbedy Stiawan

Dua Mata Pisau Analisis Bedah "Satu Ciuman, Dua Pelukan" Karya Isbedy Stiawan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In