DJADIN MEDIA – Mantan Wakil Bupati Pesawaran periode 2016-2021, Eriawan, akhirnya angkat bicara terkait polemik mobil dinas yang hingga kini belum dikembalikannya. Meski sudah tidak menjabat sejak 17 Februari 2021, kendaraan dinas Toyota Fortuner V A/T BE 1012 RZ yang digunakannya masih belum diserahkan ke Pemkab Pesawaran.
Namun, bukannya mengakui kesalahan, Eriawan justru mengklaim bahwa persoalan ini terjadi karena proses dum kendaraan dinas belum rampung.
“Saya ini mantan pejabat negara. Seperti di provinsi ada Gubernur dan Wakil Gubernur, di kabupaten ada Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai Wakil Bupati punya hak pensiun dan hak dum mobil jabatan. Mobil dinas saya sebelumnya ditarik dengan alasan akan dipakai Wakil Bupati yang sekarang. Saya diberi mobil lain, dan dijanjikan setelah Pak Marzuki (Wakil Bupati saat ini) membeli kendaraan sendiri, mobil itu akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang, proses dum-nya belum selesai,” ujar Eriawan, Jumat (7/3/2025).
Aturan Dum Kendaraan Dinas
Dum kendaraan dinas adalah mekanisme penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara tanpa melalui proses lelang, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
✔️ Usia kendaraan minimal 4 tahun sejak diperoleh dalam kondisi baru.
✔️ Penjualan hanya kepada pejabat yang telah menggunakan kendaraan tersebut secara tetap.
✔️ Permohonan harus diajukan pada tahun terakhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
✔️ Penilaian harga kendaraan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan harga beli minimal 40 persen dari nilai yang ditetapkan.
Pemkab Pesawaran: Mobil Segera Dikembalikan
Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran, Djuanda, memastikan bahwa Eriawan sudah menyatakan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu dekat.
“Kami sudah menyurati yang bersangkutan, dan beliau menjawab akan mengembalikan kendaraan pada hari Senin. Saat ini, beliau masih di Jakarta dan kemungkinan akan pulang pada hari Minggu,” ujar Djuanda, Jumat (7/3/2025).
Meski sudah ada kepastian pengembalian, kasus ini tetap menjadi sorotan. Sebab, mobil dinas merupakan aset negara yang harus dikembalikan sesuai prosedur. Belum jelas apakah Eriawan masih berhak mendapatkan kendaraan tersebut melalui skema dum atau apakah kendaraan itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada Pemkab Pesawaran.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam menyelesaikan permasalahan aset ini.***