DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 yang dikeluarkan KPU Pesawaran setelah melakukan pemeriksaan dokumen. Dua kendala utama yang menyebabkan pengembalian berkas adalah:
- Formulir pencalonan partai politik (KWK) tidak ditandatangani.
- Bakal calon wakil bupati, Supriyanto, tidak hadir saat pendaftaran.
Ketua KPU: Kelengkapan Dokumen Wajib Dipenuhi
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa syarat administrasi merupakan hal mutlak dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
“Kami menemukan bahwa dokumen pencalonan belum memenuhi persyaratan. Selain form KWK yang belum ditandatangani, bakal calon wakil bupati juga tidak hadir dalam proses pendaftaran. Oleh karena itu, berkas kami kembalikan,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Fery menegaskan bahwa KPU hanya menjalankan regulasi tanpa keberpihakan.
“Semua kandidat harus memenuhi aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian. KPU memastikan proses PSU berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
PSU Pesawaran Harus Berjalan Sesuai Aturan
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menambahkan bahwa penyelenggaraan PSU harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pelaksanaan.
“Kami menjalankan tahapan PSU berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. KPU memastikan semua proses berjalan sesuai aturan agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” ujar Dede.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak Elin Septiani terkait langkah selanjutnya, apakah akan melengkapi berkas dan kembali mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.***