DJADIN MEDIA – Komisi II DPRD Pringsewu merekomendasikan Bupati untuk mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Satker) di Gedung DPRD Pringsewu, Rabu (12/3/2025).
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hj. Mastuah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025 yang telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kami menemukan adanya tumpang tindih antara RKA di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan RKA BUMD, khususnya dalam pengelolaan pasar yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu,” ujar Mastuah.
Evaluasi Kinerja BUMD
Berdasarkan hasil rapat yang melibatkan Komisi I, Komisi II, Bagian Hukum, Inspektorat, Ekonomi Pembangunan (Ekubang), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UMKM, Komisi II meminta bupati untuk segera melakukan evaluasi terhadap BUMD.
Adapun beberapa poin evaluasi yang diusulkan meliputi:
- Peninjauan RKA BUMD Tahun 2025 – Menghindari potensi kerugian BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
- Pembentukan Tim Sinkronisasi – Menyelaraskan program kerja antara Pemda dan BUMD agar selaras dengan Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
- Evaluasi Penggajian dan Operasional – Mengusulkan kajian ulang terhadap penggajian dan operasional BUMD yang masih merugi agar tidak membebani keuangan daerah.
Lebih lanjut, Mastuah menegaskan bahwa BUMD dapat dihentikan operasionalnya apabila terus mengalami kerugian signifikan dan tidak lagi beroperasi secara efektif serta efisien.
“Jika kinerja BUMD tidak menunjukkan perbaikan dan terus merugi, maka penghentian operasional menjadi opsi terakhir demi efisiensi anggaran daerah,” pungkasnya.