DJADIN MEDIA– Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara sistematis. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Keputusan Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung DPRD Pringsewu, Senin (24/3/2025).
“Rekomendasi dari DPRD adalah bahan evaluasi yang harus diterapkan dalam perencanaan dan kebijakan selanjutnya. Setiap OPD harus bertanggung jawab dan merespons dengan program yang konkret serta terukur,” ujar Riyanto.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan LKPJ sebagai laporan progres kinerja tahunan yang harus dievaluasi oleh DPRD. Oleh karena itu, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif.
“Kami menyadari masih ada banyak aspek yang perlu ditingkatkan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam mencapai kemajuan daerah,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, ini juga dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran OPD, forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.
Bupati Riyanto mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pembangunan Pringsewu. Ia berharap rekomendasi yang telah diberikan dapat segera diterapkan demi pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.***