DJADIN MEDIA – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengumumkan pencapaian signifikan dengan terdaftarnya logo resmi organisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI). Berita gembira ini disampaikan pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menandai berakhirnya proses panjang pengajuan hak merek yang telah dimulai sejak September 2024. Pada 21 Maret 2025, Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menetapkan logo IWO sebagai merek yang sah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan tersebut, “Alhamdulillah, logo yang selama ini menjadi simbol kebanggaan kami kini sah secara hukum. Ini adalah pengakuan besar bagi kami di dunia jurnalistik daring,” ungkapnya dengan penuh syukur.
Proses pendaftaran merek ini melibatkan pengajuan logo Ikatan Wartawan Online yang dikenal dengan lambang bola dunia dan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI. Setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari verifikasi hingga masa sanggah, logo IWO akhirnya mendapatkan pengakuan resmi. Hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan akan berakhir pada September 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, mengapresiasi kinerja Ditjen KI yang memastikan proses pendaftaran merek berjalan dengan cepat dan efisien. “Kami mengucapkan terima kasih atas profesionalitas Ditjen KI dalam memproses pendaftaran merek kami. Proses yang berlangsung cepat ini menunjukkan transparansi dan efisiensi yang patut dicontoh,” kata Jamhari.
Dengan pengesahan ini, IWO memberikan peringatan kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk lebih berhati-hati dalam bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak sah menggunakan nama atau logo IWO. “Kami menegaskan bahwa segala kerjasama yang dilakukan tanpa seizin kami akan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan. Kami tidak bertanggung jawab atas penggunaan logo IWO oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Dwi.
IWO, yang merupakan organisasi profesi wartawan daring, terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas profesionalisme anggotanya, serta memastikan bahwa para wartawan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO). Terdaftarnya logo ini menambah kekuatan IWO dalam mendukung tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.
Sebagai organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI, IWO semakin mempertegas komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalisme online di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi IWO di https://www.iwopusat.or.id atau menghubungi layanan WhatsApp di +628119911920.***