DJADIN MEDIA– Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengimbau pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni untuk mematuhi aturan arus balik yang berlaku sejak 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.
Untuk menghindari antrean panjang, pemudik diwajibkan memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan. Proses screening tiket dilakukan di beberapa titik pemeriksaan, seperti:
✅ Lamsel Expo Kalianda
✅ Gayam
✅ Rest area Tol Trans Sumatra KM 87B, KM 49B, dan KM 20B
“Screening tiket ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di area pelabuhan dan memastikan arus balik berjalan lancar. Pemudik harus membeli tiket lebih awal melalui aplikasi Ferizy atau di rest area yang telah disediakan,” ujar AKBP Yusriandi.
Polda Lampung Siaga, Antisipasi Kemacetan di Jalur Arus Balik
Polda Lampung bersama instansi terkait telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan, terutama di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan jalur menuju rest area.
Kapolres menegaskan bahwa pemudik tidak diperbolehkan membeli tiket saat sudah berada di pelabuhan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kepadatan akibat antrean pembelian tiket di lokasi.
“Pastikan tiket sudah dibeli sebelum mencapai radius 4,2 km dari pelabuhan. Jika tidak, kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke area penyebrangan,” tambahnya.
Imbauan Keselamatan bagi Pemudik
Selain itu, pemudik diimbau untuk:
✔ Mengatur waktu perjalanan agar tidak terjebak antrean panjang.
✔ Memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat.
✔ Memanfaatkan rest area untuk beristirahat jika merasa lelah.
✔ Mengikuti arahan petugas agar perjalanan lebih nyaman dan aman.
Polda Lampung akan terus memantau kondisi lalu lintas dan melakukan pengamanan di jalur-jalur rawan kemacetan. Dengan koordinasi yang baik antara kepolisian, ASDP, dan pemudik, diharapkan arus balik berjalan lancar, tertib, dan aman.***