• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 12, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Bangunan Liar di Lampura: Diduga Tanpa Izin, Pemerintah Diminta Bertindak

MeldabyMelda
April 10, 2025
in Daerah
0
Bangunan Liar di Lampura: Diduga Tanpa Izin, Pemerintah Diminta Bertindak

DJADIN MEDIA– Miris, dugaan keberadaan bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Bangunan yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, RT 03/LK 06, Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan ini diduga tak mengantongi izin resmi, memicu kekhawatiran terkait tata kelola perizinan di daerah tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil investigasi tim wartawan di lapangan, bangunan berbentuk ruko bertingkat tiga tersebut tidak menampilkan papan informasi terkait perizinan PBG.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah upaya pemerintah daerah menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana retribusi PBG menjadi salah satu potensi pemasukan penting bagi kas daerah. Jika terbukti tidak memiliki izin, tentu ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di wilayah tersebut.

Lurah Kelapa Tujuh: Tidak Ada Koordinasi dari Pemilik Bangunan

Lurah Kelapa Tujuh, Yelmi Forry, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan bangunan tersebut. Ia mengaku, pihaknya sama sekali tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari pemilik tanah maupun pelaku usaha yang mendirikan bangunan tersebut.

“Mirisnya, hingga saat ini tidak ada koordinasi, baik dari pemilik tanah maupun pemilik bangunan. Padahal, bangunan bertingkat seperti itu seharusnya dikomunikasikan kepada pihak kelurahan. Setidaknya ada pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dilakukan,” ujar Yelmi Forry saat ditemui wartawan.

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Respons Dinas Terkait Masih Ditunggu

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menginformasikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan liar tanpa izin akan semakin marak, yang berpotensi merugikan daerah dari segi pendapatan serta aspek ketertiban dan keselamatan bangunan.***

 

Source: ROFIQ
Tags: Bangunan Liardi LampuraDiduga Tanpa IzinPemerintah Diminta Bertindak
Previous Post

Jonartak Dinata Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Tanggamus Gantikan M. Suratman

Next Post

Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Next Post
Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Bripka Husni Abdullah Gugur dalam Tugas, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In