DJADIN MEDIA— Komisi Informasi Provinsi Lampung resmi menyatakan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap SMPN 1 Katibung tidak dapat diteruskan. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (24/4/2025), dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing.
Kuasa hukum SMPN 1 Katibung, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketidaklengkapan formil dari pihak pemohon menjadi dasar kuat majelis menolak gugatan tersebut.
“Pemohon tidak memenuhi unsur formal sebagai pihak yang sah dalam sengketa informasi publik. Dengan demikian, permohonan dianggap gugur secara hukum,” ujar Pantra dalam keterangannya.
Sidang pertama sengketa ini telah digelar secara terbuka pada Rabu (8/4/2025), membahas permintaan informasi yang dilayangkan JMI kepada PPID SMPN 1 Katibung terkait penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menanggapi keputusan tersebut dengan menyampaikan bahwa pihak sekolah pada dasarnya mendukung transparansi, namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.
“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi publik. Tapi sayangnya belum ada edukasi atau sosialisasi yang cukup terkait bagaimana informasi itu harus dikelola di lingkungan sekolah,” jelas Asnawi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas Undang-Undang KIP agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.
“Kami berharap Undang-Undang ini tidak dijadikan alat tekanan untuk meminta data yang tidak relevan atau tidak pada tempatnya,” tutupnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas pentingnya pemahaman dan penegakan hukum dalam penerapan keterbukaan informasi publik di semua sektor, termasuk di dunia pendidikan.***