DJADIN MEDIA– Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat sorotan setelah temuan terkait dana yang digelontorkan untuk pembangunan Rest Area Pugung, yang hingga saat ini terbengkalai tanpa kejelasan. Proyek yang diresmikan pada 17 Maret 2023 itu kini hanya menjadi bangunan kosong yang dibiarkan tak terawat, dengan tanaman liar tumbuh di sekitarnya.
Alian Hadi Hidayat, SH, Ketua Bagian Hukum GMPDP Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa dana lebih dari 3 miliar rupiah telah dikeluarkan oleh Pemkab Tanggamus untuk pembangunan rest area ini. Sayangnya, hingga kini, tanah yang menjadi lokasi pembangunan tersebut belum memiliki kejelasan status kepemilikan.
“Kami menemukan indikasi penggelapan terkait proyek rest area di Kecamatan Pugung, khususnya terkait masalah kepemilikan tanah. Pemkab Tanggamus sudah mengeluarkan anggaran sekitar 3 miliar, tetapi tidak ada kejelasan tentang peralihan hak tanah tersebut,” kata Alian saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (04/05/2025).
Menurut hasil penelusuran yang dilakukan oleh divisi hukum GMPDP, terdapat berita acara yang ditandatangani pada 7 September 2017 oleh Ir. FB Karjiyono, Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus, bersama Rudi Putra Hakim, yang mewakili pihak pemberi hibah. Namun, hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang mengonfirmasi peralihan hak atas tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah sebagai pemberi hibah kepada Pemkab Tanggamus.
Alian menegaskan bahwa seharusnya Pemkab Tanggamus lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan dana APBD agar tidak berakhir tanpa hasil yang jelas. Jika tanah yang digunakan adalah hibah, maka seharusnya proses peralihan hak atas tanah sudah selesai dan tidak memerlukan pengeluaran anggaran yang besar.
“Uang rakyat harus digunakan dengan bijaksana dan sesuai prosedur. Jika peralihan hak atas tanah belum selesai, mengapa Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan tersebut?” ujar Alian.
Sementara itu, meskipun telah diresmikan oleh Bupati Dewi Handayani, rest area tersebut kini terabaikan. Setelah diresmikan, bangunan itu hanya menjadi tempat yang tidak terawat, menambah kesan mangkrak, dan menjadi pemborosan dana publik.
GMPDP pun mendesak agar BPKAD dan Inspektorat bersama dengan Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan masalah terkait rest area di Pugung. Mereka berharap agar aset tersebut tidak terbengkalai lebih lama, yang pada akhirnya bisa menimbulkan sengketa dengan pihak lain atau oknum yang mungkin memanfaatkan situasi ini.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat lebih cermat dalam mengelola anggaran APBD dan aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutup Alian Hadi Hidayat, SH.***