DJADIN MEDIA– Langkah tegas kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memperkuat akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak. Melalui kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025–2026, Pemkab menegaskan bahwa proses seleksi siswa harus bebas dari diskriminasi, intervensi, maupun kepentingan tertentu.
Deklarasi yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si. Ia menegaskan bahwa sistem penerimaan murid bukan hanya soal teknis pendaftaran, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dasar anak-anak.
“Sistem ini harus berpihak pada anak, bukan pada kekuasaan. Transparansi, keadilan, dan akuntabilitas harus jadi dasar dalam penerimaan murid baru,” tegas Hamartoni.
Ia menambahkan bahwa keberadaan SPMB yang tertib adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Lampung Utara yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.
Turut hadir sebagai narasumber utama, Kepala BPMP Provinsi Lampung, Dr. Khairullah, S.Pd., M.Pd., yang memberikan pandangan nasional mengenai pentingnya sistem penerimaan murid yang bersih dan adil.
“Lampung Utara telah menunjukkan langkah konkret. Ini bukan hanya tentang input murid, tapi juga soal keberpihakan pada kualitas pendidikan sejak langkah pertama,” ujar Khairullah.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, S.H., yang menegaskan bahwa DPRD akan turut mengawal pelaksanaan sistem ini agar berjalan sesuai regulasi.
“Keadilan pendidikan adalah hak. Kami pastikan tidak ada ruang untuk penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB ini,” katanya.
Deklarasi ini turut dihadiri berbagai unsur Forkopimda seperti Ka. Kimal Letkol Marinir Herman Sobli, Lettu Riihan Toyo (Dandim 0412/LU), AKP H. A. Daman Huri (Polres), serta Yogi Aprianto, S.H., M.H. (Kejari), yang hadir untuk menyatakan dukungan lintas sektor atas komitmen pendidikan yang bersih dan merata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, H. Sukatno, S.H., menegaskan bahwa seluruh SOP penerimaan siswa telah disiapkan dan akan diterapkan secara seragam di semua sekolah.
“Kami siapkan sistem pengaduan masyarakat untuk mencegah praktik-praktik tidak sehat. Ini adalah upaya menjaga integritas pendidikan kita,” jelasnya.
Melalui deklarasi ini, Lampung Utara mengajak semua pihak—sekolah, orang tua, dan masyarakat—untuk bersama-sama menciptakan sistem pendidikan yang jujur, transparan, dan memihak masa depan anak-anak. Karena pendidikan bukan hak segelintir orang, melainkan hak semua anak untuk tumbuh dan berhasil.***