DJADIN MEDIA— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers, yang terbaru diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.
Sekda Lekok menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam menjalin kerja sama dengan media massa agar prosesnya berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan transparan.
Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., memimpin jalannya sosialisasi dan menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi pijakan strategis membangun hubungan profesional dengan media sebagai mitra komunikasi pemerintah.
“Kerja sama dengan perusahaan pers bukan sekadar soal publikasi, melainkan bagian dari strategi menyampaikan informasi pembangunan secara objektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelas Gunaido.
Acara dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas Kominfo, seperti Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Desti Erawati, Kabid Egoverment Anton Widawan Rahman, dan Kabid Komunikasi Publik Ramon Trioza Arifin yang juga bertindak sebagai moderator.
Pada sesi diskusi, Ramon menggarisbawahi pentingnya OPD memahami tahapan teknis kerja sama media mulai dari perencanaan hingga evaluasi agar publikasi berisi informasi bermanfaat yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Sebagai narasumber ahli hukum, hadir dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, Qoridawati Purnalis, S.H. dan Bri Faris Rayaguna, S.H. Qoridawati menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan dokumentasi lengkap dalam kerja sama agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Bri Faris menambahkan, seluruh kerja sama yang menggunakan anggaran negara harus jelas manfaatnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Lampung Utara. Diharapkan hasil sosialisasi ini menjadi pijakan kuat agar kemitraan media berjalan efektif, legal, dan berintegritas.***