DJADIN MEDIA – Dalam upaya memperkuat rasa aman di tengah masyarakat, Divisi Humas Polri kembali mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan bisa dilakukan kapan saja melalui Call Center Polri di 110 yang bebas pulsa, atau melalui WhatsApp di nomor 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh satuan kepolisian terdekat. Polri juga memastikan setiap laporan yang masuk dijaga kerahasiaannya, termasuk identitas pelapor.
“Masyarakat tidak perlu ragu. Laporkan saja ke Call Center 110 atau WA pengaduan Divisi Humas. Kami siaga 24 jam,” ujar Irjen Sandi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa premanisme bukan hanya gangguan kamtibmas, tetapi juga menjadi ancaman bagi iklim investasi dan kenyamanan publik. Oleh karena itu, Polri tidak akan mentoleransi tindakan tersebut dan akan menindak tegas pelakunya.
Polri, lanjut Sandi, terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan aksi premanisme. Sinergi antara kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam setiap operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah.
“Ini semua demi menjamin stabilitas keamanan dan menciptakan ruang publik yang kondusif. Kami ingin pastikan bahwa Indonesia aman untuk masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Sejauh ini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap jajaran kepolisian di berbagai daerah. Komitmen ini menjadi bagian dari amanat Kapolri bahwa kehadiran polisi harus dirasakan nyata oleh masyarakat.
“Polri akan selalu hadir untuk melindungi warga negara. Tidak ada ruang bagi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.***