DJADIN MEDIA– Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, angkat bicara menanggapi isu negatif terkait partisipasi wali murid dalam pendanaan sekolah yang tengah menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat, Rabu (21/5/2025).
Dalam keterangan persnya, Sabirin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan hukum yang jelas. “Dasar hukum yang kami gunakan adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurut Sabirin, partisipasi wali murid bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dukungan ini digunakan untuk pengadaan fasilitas pendukung, kesejahteraan guru honorer, hingga kegiatan belajar mengajar yang belum terjangkau oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, turut menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Semua penggunaan dana sekolah dapat ditelusuri dengan jelas,” tutup Sugito.***