DJADIN MEDIA– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan kemudahan layanan kesehatan bagi pasien dengan hanya mewajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti instruksi Gubernur Lampung untuk memperkuat peran negara dalam memberikan akses layanan kesehatan yang universal dan tanpa diskriminasi.
“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak membedakan pasien BPJS atau non-BPJS saat awal pelayanan. Intervensi medis menjadi prioritas utama, sedangkan verifikasi administratif dilakukan setelah pasien stabil,” ujar dr. Imam, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan akibat kendala teknis kepesertaan JKN, seperti status tidak aktif atau tunggakan iuran. Menurut dr. Imam, hal tersebut tidak boleh menjadi penghambat dalam memperoleh pertolongan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Selain itu, sistem ini merupakan bagian dari kerja sama RSUD Abdul Moeloek dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah.
“Kami tengah menyiapkan surat edaran resmi untuk penerapan kebijakan ini secara menyeluruh, terutama di unit pelayanan primer seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD),” tambahnya.
Dalam prosedur baru ini, tenaga medis langsung melakukan triase dan tindakan awal tanpa hambatan administrasi, sementara keluarga pasien diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses selanjutnya.
“Tidak ada lagi penundaan tindakan medis karena pertanyaan ‘Mau jalur BPJS atau umum?’ Dokter, perawat, dan pendamping pasien akan bekerja sama memberikan layanan optimal,” jelas dr. Imam.
Ia menekankan bahwa layanan berbasis KTP ini mencerminkan dedikasi RSUD Abdul Moeloek untuk menerapkan prinsip keadilan (‘equity’) dalam pelayanan kesehatan dan mematuhi standar pelayanan minimal (SPM). Selain itu, rumah sakit mengutamakan etika profesi dan pelayanan humanis yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperluas akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi administratif. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang ditolak layanan hanya karena masalah kepesertaan BPJS.
“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Kita prioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan birokrasi,” ucap Gubernur Mirza dalam arahannya kepada kepala rumah sakit di awal Mei 2025.
Dengan langkah inovatif ini, RSUD Abdul Moeloek menjadi pelopor layanan kesehatan inklusif di Lampung yang mengutamakan keselamatan dan martabat pasien tanpa hambatan administratif.***