DJADIN MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada Senin, 25 Mei 2025. Aksi ini dilakukan setelah rencana unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Mei urung dilaksanakan karena kondisi keamanan di wilayah Jabodetabek.
Menurut Ketua GMBI Distrik Kota Bandar Lampung, Imausah, keputusan untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis merupakan langkah strategis guna menghindari potensi konflik di tengah situasi nasional yang tengah memanas akibat operasi penertiban ormas ilegal.
“Kami memilih langkah damai dengan menyampaikan pernyataan sikap langsung ke Kementerian LH. Ini bentuk dukungan moral sekaligus desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas,” ujar Imausah.
TPA Bakung Dianggap Sebagai Sumber Kejahatan Lingkungan
Dalam pernyataan sikapnya, GMBI menyebut bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, telah menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan selama puluhan tahun. Pemerintah Kota dinilai lalai dalam pengelolaan sampah, terutama karena air lindi dari TPA dibuang langsung ke aliran sungai hingga merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan warga.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air lindi di lokasi tersebut mengandung zat berbahaya seperti amonia, dengan kadar 2,28 mg/l, jauh di atas ambang batas aman 0,20 mg/l. Nilai pH yang mencapai 9,25 juga menunjukkan kondisi basa kuat yang berbahaya bagi makhluk hidup. Warga menyebut ikan-ikan di Sungai Keteguhan nyaris punah.
Kondisi diperparah dengan jebolnya tanggul lindi pada Maret 2024, serta insiden banjir limbah pada 3 Januari 2025 yang menggenangi rumah warga. Selain itu, TPA Bakung masih menggunakan sistem open dumping, rawan kebakaran, dan mencemari lingkungan sekitar dengan material berbahaya seperti logam berat, bekas baterai, dan seng.
“Kami mendesak Kementerian LH menyelidiki, menetapkan tersangka, dan menangkap semua pihak yang terlibat, baik aktor lapangan maupun intelektual,” tegas Imausah dalam pernyataan tertulis.
Desakan GMBI Melalui Tiga Tuntutan Utama
Dalam sikap resminya, GMBI menyampaikan tiga poin penting kepada Kementerian LH:
- Menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di TPA Bakung.
- Menetapkan tersangka atas pelanggaran yang terjadi.
- Menangkap pelaku kejahatan lingkungan baik di lapangan maupun yang terlibat secara struktural.
Selain itu, GMBI juga menuntut adanya kompensasi terhadap masyarakat terdampak, baik berupa relokasi, pemulihan lingkungan, maupun bantuan kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009.
“Kami berharap dukungan moral ini mempercepat penyelidikan dan penindakan hukum. Masyarakat Lampung menanti keadilan lingkungan,” tutup Imausah.***