DJADIN MEDIA— Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bekerja Sama Dengan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan dakgar simpatik di depan Mapolres Lampung Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa pagi (27/5) pukul 07.45 WIB sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disiplin berlalu lintas sekaligus menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Manggala Agung, menjelaskan bahwa program pemutihan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus menjadi momentum penting untuk menertibkan pengendara melalui penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Disiplin berlalu lintas tidak hanya penting untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk ketertiban umum dan penurunan angka kecelakaan di jalan raya. Penindakan pelanggaran harus terus diperkuat, baik terhadap pengendara motor maupun pengemudi mobil dan kendaraan lainnya,” ujar AKP Manggala.
Selain sosialisasi, Sat Lantas juga melakukan penindakan langsung kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar lokasi. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas.
Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan yang berlokasi di Samsat Kalianda menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah, tanpa harus terbebani denda yang selama ini menjadi kendala.
Melalui kegiatan ini, Sat Lantas Lampung Selatan berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mematuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.***