• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, October 12, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

RDP Bahas Habisnya SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

MeldabyMelda
June 4, 2025
in Daerah
0
RDP Bahas Habisnya SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

DJADIN MEDIA — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus dengan dihadiri berbagai pihak terkait, Rabu (4/6).

RDP dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti dan diikuti pimpinan serta anggota Komisi II DPRD, Asisten II Setda, Kabag Hukum, OPD terkait, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus.

Masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang berakhir pada 16 Mei 2025 menjadi sorotan utama. Berdasarkan perjanjian antara Pemkab dan PT RAS tahun 2003, bangunan pasar secara otomatis kembali menjadi milik Pemkab setelah masa HGB habis tanpa proses tambahan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menegaskan, “Yang dibeli pihak kedua adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya. Setelah habis masa berlaku, bangunan menjadi milik Pemda.”

Forum Pedagang Pasar Kotaagung menyampaikan aspirasi mereka agar SHGB dapat diperpanjang dan menyuarakan keberatan atas kenaikan tarif retribusi yang diberlakukan berdasarkan Perda terbaru. Ketua Forum Pedagang, Dasril, menyayangkan kurangnya sosialisasi Perda kepada para pedagang.

“Kami tidak diberi tahu tentang Perda ini, padahal kondisi usaha kami sedang sulit,” ungkap Dasril.

Perwakilan BPN, Khodri, menjelaskan perpanjangan SHGB dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Pemkab selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). DPRD Tanggamus mengajak semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi pedagang pasar.

Di samping itu, kenaikan tarif retribusi pasar juga dibahas, dengan tarif baru yang naik signifikan, seperti los terbuka naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 dan toko harian dari Rp4.000 menjadi Rp20.000 per bulan.

RDP ini menjadi momentum penting bagi Pemkab, DPRD, dan pedagang dalam mencari langkah terbaik yang adil dan solutif demi keberlangsungan ekonomi masyarakat Pasar Kotaagung.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: PasarKotaagungPerdaPajakDaerahRDPTanggamusRetribusiPasarSHGB
Previous Post

Komdigi dan LPPL Dbfm Lampung Selatan Perkuat SDM Penyiar Lewat Pelatihan dan Rapat Kinerja di Pantai

Next Post

TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1446 H

Next Post
TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1446 H

TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1446 H

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In