DJADIN MEDIA — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (4/6/2025). Kedua Ranperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD 2025–2029 telah mengikuti ketentuan Permendagri No.86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2025, dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan.
“Melalui RPJMD ini, kami menetapkan visi pembangunan ‘Pringsewu Makmur’ yang mencerminkan daerah yang Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” ujar Riyanto.
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima misi pembangunan daerah:
- Optimalisasi kualitas dan pemanfaatan SDM,
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis keunggulan daerah,
- Tata kelola pemerintahan profesional dan inovatif,
- Swasembada pangan yang berwawasan lingkungan,
- Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Riyanto juga menyoroti bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada RPJPD Kabupaten Pringsewu dan RPJMN 2025–2029, guna menyelaraskan arah pembangunan lokal dengan kebijakan nasional.
Pertanggungjawaban APBD: Raih WTP ke-10 Berturut-turut
Terkait Ranperda kedua, Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati menyampaikan apresiasi atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam tata kelola keuangan yang akuntabel. Ke depan, kita harus mempertahankan capaian ini dengan terus memperbaiki perencanaan, penganggaran, dan pelaporan sesuai peraturan,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, dan elemen masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Dua Ranperda ini menjadi fondasi penting untuk arah pembangunan daerah dan penjaminan transparansi pengelolaan keuangan, menegaskan komitmen Pemkab Pringsewu untuk bergerak maju dengan tata kelola yang terencana dan bertanggung jawab.***