DJADIN MEDIA— Komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif bagi anak-anak kembali ditegaskan melalui deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di SD Fransiskus Pringsewu, Kamis (5/6/2025).
Deklarasi ini menjadi salah satu pijakan penting dalam mewujudkan Pringsewu sebagai Kabupaten Layak Anak, sebuah predikat yang menandai perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara sistemik dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman yang tidak hanya mendidik, tetapi juga membentuk karakter dan melindungi hak anak secara menyeluruh.
“Sekolah Ramah Anak adalah tempat di mana anak bisa belajar, bermain, berpendapat, dan merasa aman. Kita harus pastikan hak-hak anak dijunjung tinggi, tanpa diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.
Sekolah, Lebih dari Sekadar Tempat Belajar
Riyanto menjelaskan bahwa sekolah ramah anak adalah lembaga pendidikan yang menjamin keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan, memberi ruang mereka untuk berekspresi, dan membentuk karakter melalui metode pembelajaran yang menyenangkan serta inklusif.
Tak hanya siswa, para pendidik juga dituntut untuk berperan aktif sebagai agen perubahan.
“Guru bukan hanya pengajar, tapi juga pembimbing dan pelindung. Guru harus mampu menciptakan iklim belajar yang sehat, positif, dan bermakna,” ujar Riyanto.
Jadi Inspirasi bagi Sekolah Lain
Bupati berharap SD Fransiskus Pringsewu dapat menjadi contoh dan motor penggerak bagi sekolah lain untuk ikut serta menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah anak.
Acara deklarasi ini turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK sekaligus Bunda Guru Kabupaten Pringsewu, Rahayu Sri Astutik Pamungkas, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunaji, Ketua Yayasan Fransiskus Sr. Editha, serta Kepala SD Fransiskus Sr. Yovita.***