DJADIN MEDIA — Usai berakhirnya kontrak kerja sama antara Pemkab Pringsewu dan PT RUS selaku pengelola Pasar Gadingrejo, kini pemerintah daerah resmi mengambil alih pengelolaan pasar. Dinas Koperindag setempat tengah melakukan pendataan pedagang sebagai langkah awal menuju kontrak baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Reka Pahlefi, di Kantor Diskoperindag Pringsewu, Rabu (11/6/2025).
“Kami sedang lakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pedagang, termasuk pedagang kaki lima dan yang berada di bahu jalan. Ini tahap penting sebelum kontrak baru diberlakukan,” jelas Reka.
📋 Estimasi: 300+ Pedagang, 41 Bangunan Pasar
Menurut Reka, estimasi jumlah pedagang mencapai lebih dari 300 orang, tersebar di 41 bangunan pasar, masing-masing bangunan memiliki beberapa kios, bahkan ada yang hingga delapan kios. Tahap awal pendataan difokuskan pada eks pemilik Hak Guna Bangunan (HGB).
“Pedagang lama tidak akan dirugikan, terutama mereka yang sudah memiliki HGB. Kebijakan kontrak akan disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.
⚖️ Kontrak Baru Mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024
Dengan kembali dikelolanya pasar oleh pemerintah, maka akan diberlakukan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang sewa kios dan bangunan milik pemerintah.
Reka juga menegaskan bahwa pendapatan dari sektor pasar terbagi sesuai kewenangan:
- Sewa kios masuk ke Diskoperindag
- Retribusi kebersihan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup
- Parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan
📝 Regulasi Turunan: Perbup, SK, atau Instruksi Bupati
Untuk mengatur kontrak baru secara teknis, Pemkab akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK), atau Instruksi Bupati.
“Prinsipnya adalah tertib, adil, dan akomodatif bagi pedagang. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tutup Reka.***