• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, October 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Menuju Kontrak Baru, Pemkab Pringsewu Lakukan Pendataan Pedagang Pasar Gadingrejo

MeldabyMelda
June 11, 2025
in Daerah
0
Menuju Kontrak Baru, Pemkab Pringsewu Lakukan Pendataan Pedagang Pasar Gadingrejo

DJADIN MEDIA — Usai berakhirnya kontrak kerja sama antara Pemkab Pringsewu dan PT RUS selaku pengelola Pasar Gadingrejo, kini pemerintah daerah resmi mengambil alih pengelolaan pasar. Dinas Koperindag setempat tengah melakukan pendataan pedagang sebagai langkah awal menuju kontrak baru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Reka Pahlefi, di Kantor Diskoperindag Pringsewu, Rabu (11/6/2025).

“Kami sedang lakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pedagang, termasuk pedagang kaki lima dan yang berada di bahu jalan. Ini tahap penting sebelum kontrak baru diberlakukan,” jelas Reka.


📋 Estimasi: 300+ Pedagang, 41 Bangunan Pasar

Menurut Reka, estimasi jumlah pedagang mencapai lebih dari 300 orang, tersebar di 41 bangunan pasar, masing-masing bangunan memiliki beberapa kios, bahkan ada yang hingga delapan kios. Tahap awal pendataan difokuskan pada eks pemilik Hak Guna Bangunan (HGB).

“Pedagang lama tidak akan dirugikan, terutama mereka yang sudah memiliki HGB. Kebijakan kontrak akan disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.


⚖️ Kontrak Baru Mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024

Dengan kembali dikelolanya pasar oleh pemerintah, maka akan diberlakukan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang sewa kios dan bangunan milik pemerintah.

Reka juga menegaskan bahwa pendapatan dari sektor pasar terbagi sesuai kewenangan:

  • Sewa kios masuk ke Diskoperindag
  • Retribusi kebersihan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup
  • Parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan

📝 Regulasi Turunan: Perbup, SK, atau Instruksi Bupati

Untuk mengatur kontrak baru secara teknis, Pemkab akan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), Surat Keputusan (SK), atau Instruksi Bupati.

“Prinsipnya adalah tertib, adil, dan akomodatif bagi pedagang. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan dan sesuai regulasi,” tutup Reka.***

Source: wahyu widodo
Tags: DiskoperindagPringsewuPasarGadingrejoPemkabAmbilAlihPendataanPedagang
Previous Post

Momen Bersejarah di GOR Way Som: Bupati Tanggamus Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Jambore II Resmi Dimulai

Next Post

Kejari Pringsewu Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Next Post
Kejari Pringsewu Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Kejari Pringsewu Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In