DJADIN MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua, dan dihadiri oleh Bupati Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala OPD dan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan upaya untuk menyesuaikan realisasi pelaksanaan anggaran selama semester pertama, sekaligus merespons perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan, sekaligus menyesuaikan pendapatan daerah dan belanja prioritas,” jelas Egi.
Beberapa poin strategis dalam perubahan KUA-PPAS tahun ini mencakup:
- Penyesuaian target pendapatan daerah,
- Efisiensi belanja operasional,
- Penambahan alokasi untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Ketua DPRD Erma Yusneli memastikan dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses pembahasan akan kami pastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Banggar dan TAPD dalam beberapa hari ke depan, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.***