DJADIN MEDIA– Berakhirnya masa kerja sama selama 20 tahun antara Pemkab Pringsewu dan PT Realita Agung Semesta (RAS) menandai kembalinya pengelolaan Pasar Gadingrejo ke tangan pemerintah daerah. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu kini tengah menelusuri keberadaan sertifikat asli lahan pasar tersebut.
Sekretaris BPKAD Pringsewu, Tri Antara, yang didampingi Kasubid Aset, Zunaidi, mengungkapkan bahwa sejak proses serah terima dari Pemkab Tanggamus ke Pemkab Pringsewu pada 1 April 2011, tidak pernah disertakan sertifikat asli maupun salinannya.
“Kami hanya memiliki berita acara serah terima (BAST) antara dua pemerintah kabupaten. Tidak ada dokumen pendukung seperti sertifikat atau fotokopi sertifikat,” ujar Tri.
Pasar Gadingrejo sendiri tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 tanggal 3 Agustus 2004 atas nama Pemkab Tanggamus. Di atas lahan tersebut pernah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT RAS, dan berakhir masa berlakunya pada 16 Mei 2025.
“Setelah HGB berakhir, seluruh aset kembali ke Pemkab. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu untuk menelusuri keberadaan sertifikat tersebut,” jelas Zunaidi.
Tri juga mengungkapkan bahwa persoalan sertifikat ini tidak hanya terjadi di Pasar Gadingrejo. Pasar Induk Pringsewu pun mengalami hal serupa, meski untuk lokasi tersebut setidaknya terdapat salinan sertifikat yang bisa dijadikan dasar pengelolaan.
Dalam upaya menjaga aset, Pemkab Pringsewu berencana melakukan pendataan ulang seluruh kios dan bangunan, serta menerapkan sistem sewa resmi berdasarkan HPL kepada para pedagang. Pengawasan di lapangan akan diperkuat melalui penugasan langsung kepada Kepala UPT Pasar.
🛵 Aset Lain yang Hilang: Dua Motor Dinas
Selain masalah pasar, BPKAD juga mengonfirmasi adanya kehilangan dua unit kendaraan dinas di dua pekon, yakni Pekon Tanjung Rusia Timur (Kecamatan Pardasuka) dan Pekon Tri Tunggal (Kecamatan Adiluwih). Namun, persoalan ini sudah ditangani melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dinyatakan selesai oleh Inspektorat.
“Nilai kerugiannya sudah ditetapkan oleh tim, dan penggantian sudah dalam proses, jadi tidak ada masalah yang tertunda,” tandas Tri.
Dengan berbagai langkah ini, Pemkab Pringsewu menegaskan komitmennya menjaga dan menata kembali aset milik daerah secara transparan dan akuntabel.***