DJADIN MEDIA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Samsat Pringsewu menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 19 Juni 2025, atau belum genap satu bulan pelaksanaan, total penerimaan pajak telah mencapai Rp2,921 miliar.
Kepala UPTD Samsat Pringsewu, Riyadhi Amron, dalam keterangannya, Kamis (19/6), mengungkapkan bahwa pencapaian ini didukung oleh gencarnya sosialisasi dan sinergi antarinstansi. Salah satunya melalui kegiatan razia pajak yang dilakukan oleh Polres Pringsewu setiap Jumat sebagai bagian dari kampanye tertib pajak.
“Jumlah Rp2,921 miliar ini masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk data kas Kabupaten, silakan mengonfirmasi ke Bapenda,” jelas Riyadhi.
Ia menyebutkan, program pemutihan masih akan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Pihaknya optimistis, dengan tren antusiasme masyarakat saat ini, pendapatan dari pajak kendaraan selama masa pemutihan bisa menembus lebih dari Rp10 miliar.
Berikut data kendaraan yang terlibat dalam program pemutihan hingga 19 Juni 2025:
- Kendaraan baru: 476 unit
- Mutasi masuk: 92 unit (R2: 57, R4: 35)
- Mutasi keluar: 283 unit (R2: 194, R4: 89)
- Pengesahan: 2.278 unit (R2: 1.872, R4: 405)
- Perpanjangan: 1.623 unit (R2: 1.241, R4: 282)
- Her Nopol: 201 unit (R2: 133, R4: 68)
- Balik nama: 642 unit (R2: 565, R4: 77)
- Ubah bentuk: 2 unit
- Total kendaraan: 5.597 unit
Dari data tersebut, penerimaan terbagi atas:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Rp1.071.856.900
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1.849.327.432
Riyadhi menambahkan, pihaknya terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang masih bingung atau ragu dalam proses pembayaran pajak. “Kami ingin masyarakat tidak hanya taat pajak, tapi juga merasa terbantu dan nyaman saat mengakses layanan kami,” tegasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan prima, program pemutihan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong kesadaran pajak di tengah masyarakat, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.***