• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdik Lampung Tegaskan Jalur Domisili SPMB 2025 Prioritaskan Nilai Akademik, Bukan Lagi Jarak

MeldabyMelda
June 21, 2025
in Daerah
0
Disdik Lampung Tegaskan Jalur Domisili SPMB 2025 Prioritaskan Nilai Akademik, Bukan Lagi Jarak

DJADIN MEDIA — Perubahan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Provinsi Lampung, khususnya pada jalur domisili, menuai reaksi dan keluhan dari masyarakat. Isu ini mencuat setelah sejumlah calon siswa dengan tempat tinggal sangat dekat dari sekolah justru gagal diterima karena kalah dari nilai akademik peserta lain yang jaraknya lebih jauh.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, di mana nilai rapor menjadi prioritas utama dalam seleksi jalur domisili.

“Kami memahami kekecewaan para orang tua. Dulu, jarak rumah menjadi pertimbangan utama, tapi kini seleksi jalur domisili mengutamakan rerata nilai rapor. Jarak baru diperhitungkan jika nilai sama, lalu disusul usia dan waktu pendaftaran,” ujar Thomas, Kamis (19/6/2025).

Thomas menyebut bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi selama era sistem zonasi, seperti praktik manipulasi alamat demi memuluskan jalur ke sekolah favorit.

Prioritas Baru: Nilai Rapor dan Indeks Sekolah

Di jenjang SMA, jalur domisili dalam SPMB 2025 akan menggunakan formulasi penilaian dengan komposisi:

  • 60% dari nilai rapor semester 1–5 SMP/MTs sederajat, dan
  • 40% dari Indeks Sekolah.

Kebijakan ini bersifat nasional, berlaku khusus untuk jenjang SMA, sementara SMK masih memberlakukan sistem lama, termasuk kuota 15% berbasis jarak domisili.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan akses yang lebih adil dan mendorong siswa dengan capaian akademik tinggi untuk tetap mendapat kesempatan bersekolah di sekolah negeri, meski tinggal di luar zona dekat,” lanjut Thomas.

Respons Terhadap Ketidakpuasan Wali Murid

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon murid yang hanya berjarak 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta dengan domisili lebih dari 2 km justru diterima. Kasus ini memicu keresahan dan pertanyaan publik terkait fungsi jalur domisili.

Thomas Amirico menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan keluhan publik secara resmi ke Kementerian Pendidikan untuk meminta evaluasi atau solusi penyeimbang terhadap dampak psikologis dan kebijakan strategis yang timbul.

“Kami tidak akan menutup mata. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Formulasi Jalur SPMB 2025 yang Perlu Diketahui

1. Jalur Prestasi SMA Reguler:
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka urutan seleksi adalah:

  • Hasil pembobotan nilai;
  • Jarak tempat tinggal.

2. Jalur Domisili (SMA):
Seleksi berdasarkan urutan:

  • Rata-rata nilai rapor/ijazah;
  • Jarak rumah ke sekolah;
  • Usia calon murid.

3. Jalur Afirmasi:

  • 25% kuota untuk keluarga tidak mampu;
  • 5% untuk penyandang disabilitas (dialihkan ke kelompok tidak mampu jika tak terpenuhi);
  • Prioritas seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal.

4. Jalur Mutasi:
Khusus untuk anak guru atau keluarga yang berpindah karena penugasan, disertai:

  • Surat tugas dari instansi;
  • Surat pindah domisili.

Kebijakan baru ini adalah bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan integritas sistem pendidikan dan pemerataan mutu. Meski memicu kontroversi di lapangan, Disdikbud Lampung memastikan bahwa evaluasi berkelanjutan akan dilakukan demi menjaga keseimbangan antara keadilan akses dan kualitas akademik.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DisdikLampungPenerimaanSiswaBaruPermendikdasmen2025SPMB2025ThomasAmiricoZonasi
Previous Post

Marindo Kurniawan Dilantik Jadi Sekda Termuda Lampung, Gubernur: Ini Momen Sejarah dan Tanggung Jawab Besar

Next Post

Khitanan Massal Gratis, Polres Pesawaran Wujudkan Bakti Kesehatan di Hari Bhayangkara ke-79

Next Post
Khitanan Massal Gratis, Polres Pesawaran Wujudkan Bakti Kesehatan di Hari Bhayangkara ke-79

Khitanan Massal Gratis, Polres Pesawaran Wujudkan Bakti Kesehatan di Hari Bhayangkara ke-79

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In