DJADIN MEDIA- Forum Muda Lampung (FML) menyatakan akan secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 Juni 2025. Laporan ini menjadi respons atas kegaduhan publik yang mencuat akibat pemanfaatan sumber air dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Menurut FML, aktivitas PDAM Limau Kunci yang mengambil air dari area hutan diduga tidak hanya melanggar hukum lingkungan, namun juga berpotensi merugikan negara. Aksi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Melaporkan kasus ini ke KPK adalah langkah penting demi transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air di Lampung tidak dikotori oleh praktik-praktik ilegal,” ujar M. Iqbal Farochi, Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung.
Iqbal juga menegaskan bahwa persoalan ini tak hanya menyangkut soal administrasi, tetapi juga dampaknya terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup, khususnya yang berada di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
FML mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini dan mendukung langkah pemberantasan korupsi di sektor lingkungan. Mereka juga berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum ditegakkan.
“Siapapun yang terlibat, harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Iqbal.
Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan moral kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak diam terhadap praktik penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara adil dan berkelanjutan.***