DJADIN MEDIA— PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu akhirnya angkat suara merespons berbagai pemberitaan yang beredar belakangan ini. Dalam siaran pers yang disampaikan langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, pihaknya memberikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik.
Syarifudin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kepala Unit BRI sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik. BRI Pringsewu menegaskan siap hadir dan bekerja sama sesuai jadwal pemeriksaan yang ditentukan pihak berwenang.
“Kami menghormati setiap proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait pemberitaan mengenai dokumen milik nasabah, BRI mengklarifikasi bahwa nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI pada periode 2018 hingga Agustus 2023. Artinya, pada tahun 2018, dokumen yang disebut-sebut tidak berada dalam pengelolaan atau penyimpanan BRI.
Disebutkan pula bahwa fasilitas kredit terakhir baru diajukan oleh nasabah melalui produk Kredit Cepat (KECE) pada September 2023, dan telah dilunasi pada Maret 2024. Dari sejak pelunasan hingga Mei 2025, tidak ada permintaan dari nasabah terkait pengambilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baru pada Mei 2025, yang bersangkutan menghubungi BRI untuk mengajukan permintaan pengambilan dokumen. Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan dokumen yang berlaku di lingkungan BRI.
BRI juga menegaskan bahwa dalam seluruh aspek layanan dan usaha, pihaknya senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas layanan perbankan.
“BRI berkomitmen untuk terus transparan dan profesional dalam setiap proses. Kami membuka ruang klarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Syarifudin dalam rilis resmi tersebut.
Melalui penjelasan ini, BRI berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak keliru dalam menanggapi isu yang berkembang. Klarifikasi ini menjadi bukti komitmen BRI dalam menjaga kredibilitas sekaligus mendukung sistem hukum yang berjalan.***