DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).
Penyampaian dokumen ini menandai langkah awal dalam merancang arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, mewakili Bupati, menjelaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang mengintegrasikan sasaran pembangunan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Dokumen ini memuat indikator kinerja dan program prioritas yang harus diwujudkan selama periode 2024–2029.
“RPJMD ini disusun secara sistematis dan tanggap terhadap dinamika perubahan, sekaligus menjadi pedoman utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya,” ujar Supriyanto.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut positif penyampaian Ranperda tersebut. DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan mendalam, termasuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain.
“Kami berharap RPJMD ini dapat menjawab tantangan pembangunan daerah dan menghadirkan kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” tutur Erma.
Rapat paripurna dihadiri juga oleh anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan unsur Forkopimda, menegaskan komitmen bersama untuk membangun Lampung Selatan secara partisipatif dan akuntabel.
Penyampaian Ranperda RPJMD 2024–2029 menjadi tonggak awal perencanaan strategis yang menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan lima tahun mendatang.***