DJADIN MEDIA— Nelayan di Provinsi Lampung, khususnya yang memiliki kapal dengan tonase kurang dari 7 Gross Ton (GT), kini bisa bernapas lega. Tanpa perlu repot datang ke kantor atau melalui jasa agen, pas kecil kini bisa diurus secara online lewat sistem E-Pas Kecil.
Inovasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, dalam rapat koordinasi bersama DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Selasa, 8 Juli 2025.
“Penerbitan pas kecil sudah berbasis elektronik melalui aplikasi E-Pas Kecil. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020,” jelas Hot Marojahan.
Tanpa Agen, Tanpa Biaya, Langsung dari HP
Hot Marojahan menegaskan bahwa nelayan tidak perlu lagi menggunakan jasa keagenan dalam pengurusan pas kecil. Semua bisa dilakukan secara mandiri, tanpa dipungut biaya, dan cukup melalui smartphone atau komputer yang terhubung ke internet.
“Kalau melalui agen, tentu ada biaya jasa tambahan. Maka kami mendorong nelayan mengurus langsung lewat aplikasi,” tambahnya.
HNSI Lampung: Ini Terobosan Penting untuk Nelayan
Ketua DPD HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menyambut baik kehadiran layanan digital ini. Ia menyebut E-Pas Kecil adalah langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik yang ramah nelayan dan berbasis teknologi informasi.
“Di era digital ini, kehadiran sistem E-Pas Kecil mempermudah nelayan dalam mengakses layanan tanpa harus datang jauh-jauh,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD HNSI Lampung, Iswandi Cunang, menambahkan bahwa E-Pas Kecil sepenuhnya gratis. Pihaknya pun siap membantu sosialisasi kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan di seluruh Lampung.
“Langkah dari KSOP sudah sangat konkret. Kami siap bantu edukasi nelayan agar semua kapal di bawah 7 GT memiliki legalitas,” ujar Iswandi.
Apa Itu Pas Kecil?
Pas Kecil adalah dokumen resmi identitas kapal untuk kapal di bawah 7 GT yang dikeluarkan oleh KSOP. Dokumen ini penting untuk legalitas berlayar, mengakses bantuan pemerintah, hingga perlindungan hukum nelayan.***