DJADIN MEDIA— Setelah penantian panjang, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada para tenaga PPPK pada akhir bulan Juli 2025 ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Jihan Nurlela) dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
“SK-nya akan kita bagikan akhir bulan ini untuk PPPK tahap 1. Pemprov tidak tinggal diam, hanya memang ada proses teknis administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Jihan.
Ribuan PPPK Terlibat, Proses Masih Berjalan
Tercatat ada 5.469 orang PPPK formasi tahap 1 dan 1.122 orang untuk tahap 2 yang akan menerima SK pengangkatan.
Meski sempat mengalami keterlambatan, Jihan menegaskan bahwa proses ini murni teknis, bukan karena unsur politis atau kebijakan yang menghambat.
“Memang ada keterlambatan, tetapi ini murni teknis. Kami minta semua pihak bersabar. Proses ini sedang disiapkan agar berjalan baik dan adil,” imbuhnya.
Ribuan PPPK Sempat Merasa “Digantung”
Sebelumnya, penundaan penyerahan SK sempat memicu keresahan di kalangan PPPK, terutama mereka yang berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Padahal, mereka telah melewati proses panjang mulai dari seleksi nasional, kelulusan, hingga pemberkasan. Hingga awal Juli 2025, nasib ribuan PPPK sempat belum jelas.
“Kami sudah lulus dan ikut pemberkasan, tapi sampai sekarang belum dapat SK. Dari pusat katanya sudah selesai, tinggal daerah yang membagikan,” ujar salah satu tenaga PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dengan pengumuman ini, Pemprov Lampung diharapkan segera merealisasikan janji penyerahan SK sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para tenaga PPPK. Semua mata kini tertuju pada akhir Juli, saat janji itu akan diuji.***