DJADIN MEDIA— Pendaftaran murid baru Sekolah Siger 1 di SMP Negeri 38 Bandar Lampung, Kamis (10/7/2025), terpantau telah ditutup sekitar pukul 14.00 WIB, namun tanpa kehadiran panitia atau petugas penerimaan di lokasi.
Saat awak media mengunjungi lokasi, hanya terlihat puluhan siswa SMP yang sedang latihan pramuka, sementara meja pendaftaran kosong dan tidak ada aktivitas penerimaan murid baru yang terlihat.
Guru di Lokasi Mengaku Tak Tahu
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa siswa menyebutkan bahwa dua orang guru sedang berada di kantin belakang kelas. Setelah disambangi, dua pria berpakaian batik tampak duduk di area kantin, salah satunya bekerja menggunakan laptop.
Namun, saat ditanya soal pendaftaran, keduanya mengaku tidak tahu-menahu tentang kegiatan penerimaan siswa baru untuk Sekolah Siger 1.
“Oh, enggak tahu lho saya, Mas. Kami juga baru datang sekarang ini. Enggak tahu berapa orang yang sudah mendaftar,” ujar salah satu guru yang tengah bekerja di depan laptop.
Tak Ada SOP, Tak Ada Petugas
Dari penelusuran lanjutan ke salah satu kepala sekolah SMP yang sekolahnya juga menjadi lokasi penampungan Sekolah Siger, diketahui bahwa Sekolah Siger 1 hanya menerima 9 pendaftar hingga hari tersebut.
Lebih mencengangkan, tidak ada petunjuk teknis (juknis) atau aturan resmi mengenai waktu pembukaan dan penutupan pendaftaran di Sekolah Siger.
“Memang kita nggak ada aturan baku soal jam berapa dibuka dan ditutup,” ujar salah satu staf pengajar dari sekolah Siger lainnya.
Minim Koordinasi, Publik Butuh Kepastian
Ketiadaan panitia dan minimnya informasi teknis menjadi catatan penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Siger. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan merugikan calon peserta didik serta orang tua yang mengharapkan transparansi dalam proses pendidikan.
Publik berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap teknis pendaftaran Sekolah Siger, demi memastikan akses pendidikan yang adil, terbuka, dan profesional.***