• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Tinjau Loket Wakaf BPN

MeldabyMelda
July 10, 2025
in Daerah
0
Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Tinjau Loket Wakaf BPN

DJADIN MEDIA— Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono, bersama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu, H. Marwansyah, melakukan kunjungan resmi ke Loket Pelayanan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/7/2025).

Keduanya disambut oleh Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, dalam kunjungan yang menjadi bagian dari tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.


 Kolaborasi Tiga Lembaga, Wujud Nyata Kepastian Hukum Wakaf

Tim Terpadu ini merupakan inisiatif lintas institusi: Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan BPN Pringsewu—yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf demi memberi kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset umat.

Kunjungan difokuskan pada pengecekan langsung pelayanan di Loket 5, yang menjadi titik layanan utama untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf.


 Imbauan: Masyarakat Harus Aktif Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam keterangannya, para pimpinan lembaga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf milik keluarga atau yayasan agar mendapatkan legalitas yang kuat.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tapi juga bentuk perlindungan atas aset umat untuk jangka panjang,” ujar Kepala Kejari Pringsewu.


 Pelayanan Wakaf Lebih Dekat dan Efisien

Dengan adanya loket khusus pelayanan wakaf di Kantor Pertanahan, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen tanah wakaf tanpa harus melewati birokrasi berbelit.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang bertumpu pada keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan umat.

Diharapkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung program wakaf produktif di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Dengan kepastian hukum, tanah wakaf bisa dikelola lebih baik, memberikan manfaat berkelanjutan bagi pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan umat,” tutup Kepala BPN Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BPNPringsewuKejariPringsewuKemenagPringsewuSertifikasiWakafTanahWakafWakafProduktif
Previous Post

Bukan Penjara, Tapi Rehabilitasi: Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan 4 Kasus Narkoba lewat Restorative Justice

Next Post

Tiga Lembaga di Pringsewu Resmi Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Next Post
Tiga Lembaga di Pringsewu Resmi Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Resmi Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In