DJADIN MEDIA– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial diwujudkan melalui kegiatan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9/7/2025).
Pembinaan yang digelar oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) ini diikuti oleh tiga kelompok tani setempat, yaitu KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian SDA Kabupaten Pesawaran Alkholid beserta jajaran, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, serta Kepala Desa Maja.
Dalam sambutannya, Alkholid menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
“Upaya ini diperkuat dengan strategi kolaboratif melalui dokumen Integrated Area Development (IAD) yang memadukan berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan Peraturan Presiden Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan TNI, Polri, serta pemerintah pusat dan daerah sebagai satuan tugas terpadu.
“Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, skema Perhutanan Sosial menjadi sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Alkholid.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat penggarap hutan yang belum memiliki izin untuk segera bergabung dalam program Perhutanan Sosial.
“Ini adalah kesempatan besar untuk memperoleh legalitas sekaligus memastikan keberlanjutan hutan demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.***