DJADIN MEDIA— Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menerbitkan surat edaran tentang pencegahan perilaku LGBT di lingkungan pendidikan menengah mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat dan aktivis sosial di Bumi Ruwa Jurai.
Surat Edaran Nomor: 400.3.1/1739/V.01/DP.2/2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico, S.STP., M.H., menuai apresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga moralitas peserta didik di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran paham LGBT di kalangan remaja.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kecepatan respons Pak Thomas. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi kepedulian terhadap masa depan generasi kita,” ungkap K.H. Ansori, tokoh agama sekaligus inisiator gerakan Lampung Anti LGBT, Jumat (11/7/2025).
Ia juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan lebih luas, tidak hanya di lingkungan pendidikan. “Perlu ada Surat Edaran dari Gubernur dan dorongan ke DPRD untuk membentuk Perda Pencegahan LGBT,” imbuhnya.
Senada, Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., tokoh perempuan Lampung dan Ketua Pengda TP Sriwijaya, menyebut edaran ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat pendidikan karakter.
“Dunia pendidikan harus jadi benteng utama. Langkah Disdikbud sudah sangat tepat, dan patut kita dukung bersama,” ujar mantan Ketua DPRD Lampung itu.
Surat edaran tersebut menekankan enam poin utama, mulai dari peran strategis kepala sekolah dan guru BK, pelibatan orang tua, hingga pengawasan dari cabang dinas. Semua diarahkan untuk membangun pendekatan pencegahan yang menyeluruh namun tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan perlindungan hak peserta didik.
Kadisdikbud Thomas Amirico dalam suratnya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons konkret atas keresahan masyarakat, tanpa menanggalkan prinsip-prinsip dasar pendidikan.
“Kami berharap edaran ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga lingkungan belajar yang sehat dan bermartabat,” kutip Thomas dalam penutup suratnya.
Sementara itu, gerakan Lampung Anti LGBT berencana melakukan audiensi ke Gubernur Lampung dan DPRD dalam waktu dekat, guna mendorong sinergi lintas sektor dalam menanggulangi fenomena yang dinilai kian mengkhawatirkan ini.
“Langkah Disdikbud adalah awal. Tapi kita butuh kekuatan regulasi yang lebih luas untuk memastikan perlindungan nilai-nilai luhur di semua lini kehidupan,” tegas Nurhasanah.
Dengan dimulainya gerakan moral melalui sektor pendidikan, Provinsi Lampung dinilai telah mengambil posisi tegas dalam merespons keresahan sosial sekaligus mengembalikan ruang pendidikan pada fungsi utamanya: membentuk karakter anak bangsa yang berakar pada nilai keagamaan dan budaya lokal.***