DJADIN MEDIA— Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung menuai kritik tajam. Sejumlah pejabat struktural organisasi diduga merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), sebuah praktik yang dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI sekaligus mencederai integritas kelembagaan.
Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI. Aturan tersebut secara eksplisit melarang pengurus KONI merangkap jabatan di cabor, demi menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan olahraga.
“Aturan ini sudah jelas, tapi tetap dilanggar. Kalau dibiarkan, bagaimana kita bisa membenahi olahraga Lampung?” kata Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga mencerminkan krisis kepemimpinan dan etika organisasi. Ia mendesak agar para pejabat yang rangkap jabatan segera mundur demi menjaga kredibilitas KONI Lampung di mata publik dan komunitas olahraga.
Empat nama pimpinan yang disoroti Amalsyah dalam dugaan rangkap jabatan antara lain:
- Margono, Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, juga menjabat Sekretaris Umum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
- Syaiful, Sekretaris Umum KONI, sekaligus Ketua Umum IPSI Way Kanan.
- Agusria, Wakil Ketua Umum II, merangkap jabatan sebagai Sekretaris Umum IPSI Provinsi Lampung.
- Yanuar, Wakil Ketua Umum III, juga menjabat Ketua Umum Percasi Lampung.
“Kalau rangkap jabatan ini terus dibenarkan, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan terhadap KONI runtuh,” tegas Amalsyah, yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12.
Isu ini membuka kembali sorotan publik terhadap profesionalisme dan tata kelola organisasi olahraga di Lampung. Banyak pihak menilai, pembenahan internal KONI harus dimulai dari penegakan integritas dan disiplin terhadap aturan yang telah disepakati bersama.***