DJADIN MEDIA- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 yang mewajibkan seluruh gerai dan outlet penjualan tiket untuk mengisi data reservasi tiket secara lengkap dan akurat melalui sistem e-ticketing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Surat edaran yang ditujukan kepada semua pimpinan gerai tiket, baik di area pelabuhan maupun luar lokasi, menjadi respons langsung terhadap Surat KSOP Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 tentang Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP Tahun 2025. Intinya, akurasi data penumpang kini menjadi syarat mutlak demi mendukung sistem keamanan pelayaran nasional yang lebih tertib dan modern.
Poin-poin Penting Surat Edaran ASDP:
- Wajib Isi Data Lengkap dan Akurat
Seluruh outlet penjualan tiket harus memastikan pengisian data kendaraan dan penumpang dilakukan secara menyeluruh dan benar melalui sistem e-ticketing. - Identitas Penumpang Sesuai Ketentuan
Data harus mencakup jumlah penumpang di dalam kendaraan beserta identitas masing-masing sesuai aturan yang berlaku. - Pengisian Sebelum Tiba di Pelabuhan
Data wajib diinput sebelum kendaraan tiba di pelabuhan sebagai syarat validasi tiket saat check-in di tollgate atau loket pelabuhan. - Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Tiket akan ditolak dan kendaraan tidak dilayani saat check-in apabila data tidak lengkap atau tidak diinput sama sekali.
Melalui kebijakan ini, ASDP berharap seluruh mitra penjualan tiket dapat meningkatkan kepatuhan dan mendukung sistem pelayaran yang lebih aman, nyaman, dan profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh mitra. Kepatuhan terhadap edaran ini menjadi kunci keberhasilan transformasi layanan transportasi laut yang lebih modern,” tegas manajemen ASDP dalam keterangan resminya.***