DJADIN MEDIA- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bertindak tegas terhadap aksi konvoi membahayakan yang mengikuti tren “Aura Farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, pada Minggu (13/7/2025). Aksi ugal-ugalan tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa pelaku berasal dari komunitas Def Gank Lampung dan telah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Kami sudah memanggil seluruh pelaku untuk diberikan sanksi tilang maksimal serta meminta mereka membuat video dan surat permintaan maaf secara resmi, baik kepada masyarakat maupun Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).
Tindakan Tegas: Tilang dan Klarifikasi
Berdasarkan hasil identifikasi kendaraan dan pelaku, Ditlantas menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman ini juga mencakup ancaman kurungan 3 bulan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan membahayakan di jalan bebas hambatan.
“Selain menindak, kami juga melakukan edukasi tentang keselamatan berkendara kepada komunitas yang terlibat. Ini bukan sekadar hukuman, tapi juga pembelajaran penting,” ujar Kasat PJR.
Tren Berbahaya, Bukan Gaya
Aksi viral berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang remaja duduk di atas mobil Pajero bernomor polisi BE 193 DE tanpa alat pengaman apa pun. Remaja tersebut tampak santai mengenakan kaus hitam dan celana pendek saat mobil melaju di jalan tol.
AKBP Indra menegaskan bahwa aksi semacam ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Ia berharap sanksi tegas ini dapat menjadi efek jera bagi komunitas otomotif lainnya.
“Mengikuti tren viral yang mengorbankan keselamatan bukanlah sesuatu yang membanggakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap memprioritaskan keselamatan,” lanjutnya.
Kooperatif dan Minta Maaf, Tapi Tetap Diproses
Meski para pelaku bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut, Polda Lampung tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami tetap akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa mengesampingkan pendekatan edukatif dan persuasif,” tutup AKBP Indra.***