• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, July 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tren “Aura Farming” di Jalan Tol, Polda Lampung Beri Tilang Maksimal dan Teguran Keras

MeldabyMelda
July 15, 2025
in Daerah
0
Tren “Aura Farming” di Jalan Tol, Polda Lampung Beri Tilang Maksimal dan Teguran Keras

DJADIN MEDIA- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bertindak tegas terhadap aksi konvoi membahayakan yang mengikuti tren “Aura Farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, pada Minggu (13/7/2025). Aksi ugal-ugalan tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa pelaku berasal dari komunitas Def Gank Lampung dan telah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

“Kami sudah memanggil seluruh pelaku untuk diberikan sanksi tilang maksimal serta meminta mereka membuat video dan surat permintaan maaf secara resmi, baik kepada masyarakat maupun Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).


Tindakan Tegas: Tilang dan Klarifikasi

Berdasarkan hasil identifikasi kendaraan dan pelaku, Ditlantas menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman ini juga mencakup ancaman kurungan 3 bulan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan membahayakan di jalan bebas hambatan.

“Selain menindak, kami juga melakukan edukasi tentang keselamatan berkendara kepada komunitas yang terlibat. Ini bukan sekadar hukuman, tapi juga pembelajaran penting,” ujar Kasat PJR.


Tren Berbahaya, Bukan Gaya

Aksi viral berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang remaja duduk di atas mobil Pajero bernomor polisi BE 193 DE tanpa alat pengaman apa pun. Remaja tersebut tampak santai mengenakan kaus hitam dan celana pendek saat mobil melaju di jalan tol.

AKBP Indra menegaskan bahwa aksi semacam ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Ia berharap sanksi tegas ini dapat menjadi efek jera bagi komunitas otomotif lainnya.

“Mengikuti tren viral yang mengorbankan keselamatan bukanlah sesuatu yang membanggakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap memprioritaskan keselamatan,” lanjutnya.


Kooperatif dan Minta Maaf, Tapi Tetap Diproses

Meski para pelaku bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut, Polda Lampung tetap menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami tetap akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa mengesampingkan pendekatan edukatif dan persuasif,” tutup AKBP Indra.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: AuraFarmingJTTSKeselamatanBerkendaraPoldaLampungStopUgalUgalanViralDitilang
Previous Post

Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Apel dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda: Dorong Pelajar Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Next Post

Yuvanka dan Salsabila Sabet Juara 1 Lomba Resensi Buku Perpusda Lampung, Ini Pesan Dewan Juri

Next Post
Yuvanka dan Salsabila Sabet Juara 1 Lomba Resensi Buku Perpusda Lampung, Ini Pesan Dewan Juri

Yuvanka dan Salsabila Sabet Juara 1 Lomba Resensi Buku Perpusda Lampung, Ini Pesan Dewan Juri

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In