DJADIN MEDIA— Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugaraha, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai menerobos aturan dalam pendirian sekolah swasta melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Menurut Panji, pendirian sekolah tanpa memenuhi syarat administrasi dan legalitas menunjukkan kelalaian pemerintah dalam menjunjung etika pendidikan dan ketaatan hukum. Ia menyebut Wali Kota Eva Dwiana telah abai terhadap nasib tenaga pendidik swasta yang selama ini bergulat dalam birokrasi izin pendirian sekolah.
“Banyak pengaduan dari pihak sekolah swasta. Mereka harus memenuhi syarat ketat seperti identitas yayasan, kepala sekolah, guru, bahkan rekomendasi dari lima sekolah sekitar. Tapi kenapa Sekolah Siger bisa berdiri tanpa itu semua?” ujarnya.
Panji juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan siapa ketua yayasan, kepala sekolah, maupun tenaga pengajar Sekolah Siger. Ironisnya, sekolah tersebut sudah membuka pendaftaran murid baru dan bahkan disebut-sebut menggunakan dana APBD.
“Ini aneh dan melanggar. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan berdiri tanpa struktur jelas dan belum memenuhi standar administratif, tapi sudah menerima siswa baru?” tegas Panji.
Ia menilai DPRD Kota Bandar Lampung seharusnya tidak diam melihat persoalan ini. Sebagai lembaga pengawas, DPRD wajib mengawal legalitas dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk dalam bidang pendidikan.
“Saya heran, dewan malah diam. Padahal sudah terang-terangan terjadi pelanggaran regulasi. Di mana fungsi kontrol mereka?” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, tidak satu pun anggota atau ketuanya berada di kantor pada pukul 12.00 WIB. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, yang dihubungi terkait legalitas Sekolah Siger dan status pembahasannya di DPRD, hanya memberikan jawaban singkat:
“Mereka (Sekolah Siger) kan belakangan MPLS-nya. Karena baru penerimaan,” balasnya melalui pesan singkat pukul 15.13 WIB, tanpa menjawab apakah pembentukan sekolah itu sudah melalui paripurna DPRD atau belum.
Sementara itu, sejumlah wali murid masih mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tak kunjung terlaksana.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pendidikan di Kota Bandar Lampung sedang dijalankan dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.***