• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekolah Siger dan Polemik Pendidikan Bandar Lampung: Ketika Pemerintah Daerah Terobos Aturan, Legislatif Bungkam?

MeldabyMelda
July 16, 2025
in Daerah
0
Sekolah Siger Belum Mulai MPLS, Wali Murid Gelisah dan Pertanyakan Kepastian

DJADIN MEDIA— Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam. Sekolah Siger, proyek pendidikan baru yang digagas Wali Kota Eva Dwiana, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, pendirian sekolah ini disebut melanggar sejumlah aturan formal, minim transparansi, dan luput dari pengawasan legislatif.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama kepala SMA/SMK swasta, terungkap fakta bahwa Sekolah Siger belum memiliki struktur manajemen pendidikan, kepala sekolah, bahkan yayasan resmi yang sah. Bahkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengakui bahwa izin operasional sekolah ini belum diajukan secara formal.

“Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan masalah karena tanpa kesiapan SDM dan perangkat,” ungkap sumber dari Disdikbud Provinsi Lampung, Jumat (11/7/2025).


Ketua Yayasan Diduga Rangkap Jabatan, Gedung Masih Menumpang

Lebih mengejutkan, nama Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, disebut-sebut sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi darinya.

Sekolah Siger juga diketahui menumpang di gedung milik SMP Negeri 38, 39, 44, dan 45, tanpa adanya bukti kerja sama resmi atau surat peminjaman gedung. Hal ini jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki ruang belajar dan fasilitas sendiri.

“Prinsip pendirian sekolah negeri tidak boleh menumpang secara permanen di sekolah lain tanpa perjanjian tertulis,” tegas seorang pakar pendidikan yang enggan disebutkan namanya.


Dana Hibah APBD dan Dugaan Kebijakan Elitis

Yang makin memperkeruh suasana, Sekolah Siger disebut-sebut akan menggunakan dana hibah dari APBD. Hal ini membuat sekolah swasta kecewa. Sebab selama ini mereka kesulitan mendapatkan izin operasional atau membuka jurusan baru karena terbentur aturan ketat, termasuk syarat IMB dan rekomendasi dari lima sekolah sekitar.

“Mentang-mentang proyek Pemkot, semua dilancarkan. Ini menyakitkan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Sekolah Swasta Bandar Lampung.


Ketika Legislatif Bungkam, Rakyat Bertanya

Pertanyaan besar muncul: di mana peran DPRD sebagai pengawas kebijakan? Hingga hari ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah belum memberikan pernyataan apakah proyek Sekolah Siger sudah melalui proses paripurna atau pembahasan anggaran resmi.

Kantor Komisi IV DPRD pun tampak lengang saat awak media berkunjung pada Selasa (15/7) siang. Tidak satu pun anggota hadir untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Wali Kota Eva Dwiana dalam sebuah video menyebut bahwa proses administratif memang belum tuntas, namun ia memilih untuk tetap menjalankan sekolah ini agar anak-anak tidak kehilangan kesempatan pendidikan.

“Kalau kita nunggu aturan-aturan, takut anak-anak malah enggak sekolah. Jadi ini berjalan dulu,” ujarnya.


Pendidikan Harusnya Tunduk pada Aturan, Bukan Ambisi

Apa yang terjadi di Bandar Lampung menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan berbasis hukum. Niat baik tak cukup jika jalannya melanggar regulasi. Terlebih, saat lebih dari 100 sekolah swasta masih berjuang bertahan, mengapa pemerintah justru membuka sekolah baru tanpa dasar hukum yang kuat?

Warga kini menanti keberanian DPRD untuk bersuara. Bukan sekadar diam ketika konstitusi pendidikan dipinggirkan demi ambisi sepihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #EvaDwianaDPRDBungkamPendidikanBandarLampungPolemikSekolahSigerSekolahSiger
Previous Post

Sidang Korupsi BPRS Tanggamus, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana ke Eks Wabup

Next Post

Bupati Lampung Utara Ajak Perbankan Bersinergi Majukan Daerah: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan UMKM

Next Post
Bupati Lampung Utara Ajak Perbankan Bersinergi Majukan Daerah: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan UMKM

Bupati Lampung Utara Ajak Perbankan Bersinergi Majukan Daerah: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan UMKM

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In