DJADIN MEDIA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna, Selasa (15 Juli 2025). Perda tersebut meliputi pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025–2029.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor register dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan izin penandatanganan, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu, baik saat ini maupun ke depan, serta membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, turut hadir Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan unsur OPD. Selain pengesahan dua Perda tersebut, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Perumdam mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas dan disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar segera menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Pringsewu,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi penanda komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif dalam membentuk regulasi yang mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pengesahan ini mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***