• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 22, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

MeldabyMelda
July 16, 2025
in Daerah
0
Perda Pembentukan Dua Pekon Baru dan RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD Pringsewu

DJADIN MEDIA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah penting dalam Rapat Paripurna, Selasa (15 Juli 2025). Perda tersebut meliputi pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025–2029.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan bahwa kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor register dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan izin penandatanganan, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.

“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu, baik saat ini maupun ke depan, serta membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, turut hadir Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan unsur OPD. Selain pengesahan dua Perda tersebut, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Perumdam mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga Ranperda tersebut dapat dibahas dan disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar segera menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Pringsewu,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menjadi penanda komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif dalam membentuk regulasi yang mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pengesahan ini mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DPRDPringsewuPekonBaruPembangunanDaerahPerdaBarupringsewuRPJMD2025
Previous Post

Cegah Stunting Sejak Dini, Polres Pesawaran dan Puskesmas Bernung Gelar Posyandu Balita di Pedesaan

Next Post

DPRD Lampung Selatan Desak Perbaikan SD Rusak dan Jembatan Way Galih Masuk Prioritas APBD-P 2025

Next Post
DPRD Lampung Selatan Desak Perbaikan SD Rusak dan Jembatan Way Galih Masuk Prioritas APBD-P 2025

DPRD Lampung Selatan Desak Perbaikan SD Rusak dan Jembatan Way Galih Masuk Prioritas APBD-P 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In