DJADIN MEDIA– Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama peluncuran program pasca restorative justice atau “Propas RJ” pada Rabu (16/7/2025). Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kejari Tanggamus dengan BNN Kabupaten Tanggamus, Kemenag, Dinas Sosial, dan Disnaker setempat.
Dalam sambutannya, Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa konsep restorative justice diterapkan pada kasus yang telah cukup bukti, namun penanganannya lebih mengutamakan pemulihan ketimbang proses hukum yang berujung penahanan. Khususnya pada kasus penyalahgunaan narkotika, yang tak hanya mengancam individu, tapi juga ketertiban masyarakat luas.
“Setelah rehabilitasi, dukungan berkelanjutan sangat penting agar mantan penyalahguna tidak kembali terjerumus. Melalui Propas RJ, kami berupaya menciptakan program terstruktur yang membantu mereka reintegrasi ke masyarakat,” ujarnya.
Program ini mengedepankan pembinaan holistik yang meliputi:
- Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
- Konseling dan pendampingan psikososial dari BNN Kabupaten Tanggamus
- Pelatihan keterampilan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Tanggamus
- Pengabdian sosial yang difasilitasi Dinas Sosial Tanggamus
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh Kejari Tanggamus
Pendekatan keadilan restoratif yang progresif ini merujuk pada Perja No. 15 Tahun 2020, khususnya untuk perkara tindak pidana ringan yang memenuhi syarat. Dengan Propas RJ, diharapkan mantan pelaku dapat kembali menjalani kehidupan produktif, bermoral, dan diterima oleh masyarakat, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.***