• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 19, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” untuk Pemulihan Mantan Pelaku

MeldabyMelda
July 16, 2025
in Daerah
0
Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” untuk Pemulihan Mantan Pelaku

DJADIN MEDIA– Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama peluncuran program pasca restorative justice atau “Propas RJ” pada Rabu (16/7/2025). Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara Kejari Tanggamus dengan BNN Kabupaten Tanggamus, Kemenag, Dinas Sosial, dan Disnaker setempat.

Dalam sambutannya, Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa konsep restorative justice diterapkan pada kasus yang telah cukup bukti, namun penanganannya lebih mengutamakan pemulihan ketimbang proses hukum yang berujung penahanan. Khususnya pada kasus penyalahgunaan narkotika, yang tak hanya mengancam individu, tapi juga ketertiban masyarakat luas.

“Setelah rehabilitasi, dukungan berkelanjutan sangat penting agar mantan penyalahguna tidak kembali terjerumus. Melalui Propas RJ, kami berupaya menciptakan program terstruktur yang membantu mereka reintegrasi ke masyarakat,” ujarnya.

Program ini mengedepankan pembinaan holistik yang meliputi:

  1. Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus
  2. Konseling dan pendampingan psikososial dari BNN Kabupaten Tanggamus
  3. Pelatihan keterampilan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Tanggamus
  4. Pengabdian sosial yang difasilitasi Dinas Sosial Tanggamus
  5. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh Kejari Tanggamus

Pendekatan keadilan restoratif yang progresif ini merujuk pada Perja No. 15 Tahun 2020, khususnya untuk perkara tindak pidana ringan yang memenuhi syarat. Dengan Propas RJ, diharapkan mantan pelaku dapat kembali menjalani kehidupan produktif, bermoral, dan diterima oleh masyarakat, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: bnnk tanggamusdinas sosial tanggamusdisnaker tanggamuskeadilan restoratifkejari tanggamuskemenag tanggamuspemulihan sosialpropas rjrehabilitasi narkobarestorative justice
Previous Post

Kalapas Kalianda Pimpin Panen Pakcoy Hidroponik, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Next Post

Danbrigif 4 Marinir/BS Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Dorong Kepemimpinan Adaptif di Sarang Harimau Sumatera

Next Post
Danbrigif 4 Marinir/BS Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Dorong Kepemimpinan Adaptif di Sarang Harimau Sumatera

Danbrigif 4 Marinir/BS Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Dorong Kepemimpinan Adaptif di Sarang Harimau Sumatera

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In