DJADIN MEDIA— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi melantik Riska Kartini, A.Md.Ak., S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru dalam upaya memperkuat layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan profesional.
Pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., di Kantor BPN Pringsewu, dan turut disaksikan oleh rohaniawan serta jajaran saksi internal.
“PPAT memiliki peran krusial dalam menjamin kepastian hukum transaksi pertanahan. Kami berharap pejabat baru ini dapat bekerja dengan integritas tinggi dan semangat pelayanan publik,” ujar Ulin Nuha.
Penambahan PPAT ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi dan pembuatan akta tanah, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.
Dengan pelantikan ini, BPN Pringsewu terus berkomitmen mewujudkan layanan yang semakin transparan, profesional, dan responsif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik.***