DJADIN MEDIA— Tim Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan ketangguhannya. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus tak sampai 24 jam usai kejadian di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Ade Imba Wahyu Pamungkas (22), yang rumahnya dibobol pada Senin pagi (14/7). Pelaku merusak ventilasi dan membuka kunci jendela rumah untuk mengambil 1 unit laptop Acer putih beserta tas, serta dua tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa malam pukul 23.15 WIB, pelaku berinisial R (31) kami tangkap di Desa Baturaja tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Christop.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 laptop Acer putih ukuran 14 inci lengkap dengan charger
- 1 tas hitam
- 2 tabung gas LPG 3 kg
- 1 mesin sugu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan presisi jajarannya.
“Ini bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kriminal di sekitarnya. Polres Pesawaran siap bergerak cepat,” tegasnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***