DJADIN MEDIA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah yang menyeret dua anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dua nama besar dalam struktur perusahaan itu turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Komisaris lama PT LEB, Prihartono G. Zain, yang dijadwalkan hadir pada Rabu, 16 Juli 2025, dan Komisaris lama PT LJU yang dipanggil sehari setelahnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, hingga Sabtu (19/7/2025), status kehadiran keduanya masih belum bisa dikonfirmasi.
“Ada pemanggilan, tapi soal kehadiran masih belum bisa kami pastikan,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung saat dikonfirmasi wartawan.
Dugaan Korupsi Dana Participating Interest USD 17,28 Juta
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp 271,5 miliar.
Aset Disita, Tapi Tersangka Masih Nihil
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi, yang terdiri dari jajaran direksi PT LEB, PT LJU, pejabat Pemda, dan perwakilan Pertamina Hulu Energi.
Sejumlah aset juga telah disita, termasuk:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang
- Kendaraan
- Barang berharga lainnya
Salah satu penyitaan paling mencolok terjadi pada Desember 2024, saat Kejati menyita USD 1.483.497,78 (sekitar Rp 23,5 miliar) dalam bentuk mata uang asing.
Meski demikian, Kejati belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka. Alasannya, mereka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Desakan Publik & Sorotan DPRD Meningkat
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik dan Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Pihak legislatif telah memanggil manajemen kedua perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi tata kelola.
“Kita butuh kepastian hukum. Kasus sebesar ini tak bisa dibiarkan menggantung terlalu lama,” ujar salah satu anggota dewan dalam forum terbuka.
Desakan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil agar Kejati segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal korupsi ini.***