• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekolah Siger Masih Misteri, DPRD Turun Gunung: “Kami Saja Bingung, Apalagi Warga”

MeldabyMelda
July 26, 2025
in Daerah
0
Siapa Ketua Yayasan Sekolah Siger? Masih Jadi Teka-Teki di Tengah Proses Penerimaan Siswa Baru

DJADIN MEDIA– Ketidakjelasan status Sekolah Siger, sekolah swasta gagasan Pemerintah Kota Bandar Lampung, makin menuai tanda tanya. Bukan hanya warga yang kebingungan, bahkan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung pun mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas, anggaran, maupun bentuk kelembagaan sekolah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, mengungkapkan bahwa hingga Sabtu (26 Juli 2025), pihaknya belum pernah menerima penjelasan resmi dari eksekutif mengenai pendirian Sekolah Siger, termasuk struktur yayasan maupun sumber dan skema pendanaannya.

“Kami juga belum tahu ini bentuknya seperti apa. Sekurang-kurangnya ada informasi yayasan dan dari mana biayanya. Sampai hari ini belum ada komunikasi apapun ke DPRD,” tegas Wiyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Siger 3 di Gunung Sulah, Way Halim.

Wiyadi mengkhawatirkan bahwa proses pendirian sekolah tersebut berpotensi melanggar regulasi karena tidak melalui tahapan penganggaran yang transparan serta tanpa koordinasi dengan lembaga legislatif.

Saat sidak dilakukan, DPRD menemukan fakta mencengangkan: aktivitas belajar mengajar (KBM) belum berjalan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional sekolah belum siap dan belum memenuhi standar minimal penyelenggaraan pendidikan.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menyebutkan bahwa sekolah masih dalam tahap menunggu proses perizinan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, dan belum bisa memulai kegiatan belajar.

Namun DPRD menilai hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai ada kegiatan pendidikan yang berjalan tanpa legalitas. Itu bisa merugikan siswa, orang tua, dan mencoreng tata kelola pendidikan daerah,” kata Wiyadi.

Kasus ini memunculkan dugaan bahwa ada celah regulasi yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendirikan lembaga pendidikan tanpa pengawasan ketat. DPRD juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan APBD atau fasilitas publik tanpa dasar hukum yang kuat.

Wiyadi menegaskan, DPRD akan mengusut tuntas permasalahan ini dan berencana memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan proses pendirian Sekolah Siger sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Pendidikan tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas negara tanpa transparansi,” tegasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRDBandarLampungLegalitasSekolahPolemikPendidikanSekolahSigerTataKelolaPendidikan
Previous Post

Dari Riau ke TIM: Jejak Panjang Hari Puisi dan Api Semangat yang Terus Menyala

Next Post

Program MBG Sapa Warga Bumi Waras: Sinergi Gizi, Ekonomi, dan Masa Depan Anak Bangsa

Next Post
Program MBG Sapa Warga Bumi Waras: Sinergi Gizi, Ekonomi, dan Masa Depan Anak Bangsa

Program MBG Sapa Warga Bumi Waras: Sinergi Gizi, Ekonomi, dan Masa Depan Anak Bangsa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In