DJADIN MEDIA– Ketidakjelasan status Sekolah Siger, sekolah swasta gagasan Pemerintah Kota Bandar Lampung, makin menuai tanda tanya. Bukan hanya warga yang kebingungan, bahkan pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung pun mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas, anggaran, maupun bentuk kelembagaan sekolah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, mengungkapkan bahwa hingga Sabtu (26 Juli 2025), pihaknya belum pernah menerima penjelasan resmi dari eksekutif mengenai pendirian Sekolah Siger, termasuk struktur yayasan maupun sumber dan skema pendanaannya.
“Kami juga belum tahu ini bentuknya seperti apa. Sekurang-kurangnya ada informasi yayasan dan dari mana biayanya. Sampai hari ini belum ada komunikasi apapun ke DPRD,” tegas Wiyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Siger 3 di Gunung Sulah, Way Halim.
Wiyadi mengkhawatirkan bahwa proses pendirian sekolah tersebut berpotensi melanggar regulasi karena tidak melalui tahapan penganggaran yang transparan serta tanpa koordinasi dengan lembaga legislatif.
Saat sidak dilakukan, DPRD menemukan fakta mencengangkan: aktivitas belajar mengajar (KBM) belum berjalan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional sekolah belum siap dan belum memenuhi standar minimal penyelenggaraan pendidikan.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menyebutkan bahwa sekolah masih dalam tahap menunggu proses perizinan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, dan belum bisa memulai kegiatan belajar.
Namun DPRD menilai hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai ada kegiatan pendidikan yang berjalan tanpa legalitas. Itu bisa merugikan siswa, orang tua, dan mencoreng tata kelola pendidikan daerah,” kata Wiyadi.
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa ada celah regulasi yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendirikan lembaga pendidikan tanpa pengawasan ketat. DPRD juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan APBD atau fasilitas publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Wiyadi menegaskan, DPRD akan mengusut tuntas permasalahan ini dan berencana memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan proses pendirian Sekolah Siger sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Pendidikan tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas negara tanpa transparansi,” tegasnya.***