DJADIN MEDIA– Penanganan kasus beras oplosan kini memasuki babak baru. Polri bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan, khususnya beras. Hasil investigasi menunjukkan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat terjadi secara sistematis.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, uji laboratorium dan investigasi terhadap ratusan merek beras di 10 provinsi telah menemukan pelanggaran serius. Dari 232 sampel beras yang diuji oleh Kementerian Pertanian, sebanyak 189 merek tidak memenuhi standar mutu.
“Sebagian besar beras itu berada di bawah standar mutu yang ditetapkan, baik beras kemasan premium maupun medium,” ujar Kapolri, Selasa (29/7/2025).
Lebih rinci, sebanyak 71 sampel tidak sesuai dengan SNI, 139 sampel tak hanya melanggar SNI tetapi juga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 3 sampel beras premium tidak sesuai berat yang tertera pada kemasan. Bahkan, ditemukan 19 merek beras yang melanggar ketiga poin sekaligus.
Empat Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam pengembangan kasus, Polri telah memeriksa 16 produsen beras dan menaikkan status hukum empat di antaranya ke tahap penyidikan. Empat produsen besar yang dimaksud adalah PT FS, PT WPI, SY, dan SR. Selain itu, 39 saksi dan 4 ahli turut dimintai keterangan, serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi produksi dan gudang.
“Dari 9 merek beras yang diuji lebih lanjut, 8 di antaranya tidak sesuai standar mutu atau SNI,” ungkap Kapolri.
Kasus Beras Oplosan Terjadi di Berbagai Daerah
Sejumlah daerah juga ikut mengungkap modus serupa. Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras reject yang disulap menjadi beras medium dan dikemas ulang untuk dijual sebagai beras SPHP Bulog. Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menyita 4 ton beras dari kasus yang serupa.
“Kami tidak akan toleransi. Praktik curang ini merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tegas Kapolri.
Penindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan kepolisian dalam menjaga kualitas pangan nasional, serta menindak pihak-pihak yang bermain curang demi keuntungan pribadi.***