• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemnaker Dinilai Gagal Tangani PHK, Ridwan 98 Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle

MeldabyMelda
July 31, 2025
in Daerah
0
Kemnaker Dinilai Gagal Tangani PHK, Ridwan 98 Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle

DJADIN MEDIA – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Umum Gema Puan, Ridwan 98, yang menyebut Kemnaker kalah sigap dari Kepolisian dalam merespons persoalan tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang makin mengkhawatirkan.

“Ini jelas memalukan. Kalau aparat kepolisian saja bisa lebih cepat bergerak daripada Kementerian Tenaga Kerja, lantas apa fungsi kementerian ini?” tegas Ridwan dalam pernyataan pers, Selasa (30/7/2025).

Ia secara lugas menilai Menteri Yassierli dan Wamen Immanuel Ebenezer gagal menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan strategis. Menurutnya, ketidaksigapan itu menjadi bukti lemahnya manajemen krisis di lingkup kementerian.

Desak Presiden Segera Lakukan Reshuffle

Ridwan 98 mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja para menteri. Fokus utamanya adalah merombak kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan yang dianggap tidak memiliki visi, program konkret, maupun gebrakan.

“Kalau Presiden Prabowo ingin reformasi birokrasi nyata, ganti saja para pembantu yang lemah ini. Rakyat butuh solusi, bukan seremoni,” katanya.

Satgas PHK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi

Sorotan utama Ridwan juga tertuju pada Satgas PHK yang dibentuk Kemnaker. Ia menyebut satuan tugas tersebut hanya menjadi formalitas administratif tanpa hasil konkret.

“Satgas ini hanya nama. Tidak ada aksi yang betul-betul menyelamatkan buruh dari ancaman PHK besar-besaran. Kalau hanya menyedot anggaran tanpa hasil, itu namanya pemborosan,” jelas Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, Satgas PHK yang dibentuk secara resmi biasanya mengandalkan anggaran operasional kementerian (DIPA), dengan honorarium yang tidak kecil.

“Kalau dihitung, ketua satgas bisa menerima honor Rp2 juta – Rp5 juta per bulan. Anggota Rp1 juta – Rp3 juta. Belum termasuk rapat, survei lapangan, dan kegiatan lainnya. Tapi hasilnya? Nihil,” cetusnya.

Polisi Justru Lebih Aktif di Lapangan

Ironisnya, Ridwan menyoroti bahwa Polri justru terlihat lebih aktif dalam menangani berbagai konflik ketenagakerjaan dan kasus PHK di lapangan, baik mediasi maupun pengamanan aksi buruh.

“Kalau polisi lebih terlihat kerja, sementara kementerian hanya diam di balik meja, itu tanda bahwa kementerian ini harus segera dievaluasi,” pungkas Ridwan 98.***

Source: Alfariezie
Tags: KemnakerPHKMassalPrabowoSubiantoReshufflePrabowoRidwan98SatgasPHK
Previous Post

Bukti Janji Gubernur: Bhayangkara FC Resmi Launching, Target Berikutnya Stadion Internasional

Next Post

Gandeng LBH BOW & Partners, Lapas Kalianda Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Next Post
Gandeng LBH BOW & Partners, Lapas Kalianda Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Gandeng LBH BOW & Partners, Lapas Kalianda Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In