DJADIN MEDIA – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan mendukung proses pembinaan warga binaan, Lapas Kelas IIA Kalianda bekerja sama dengan LBH BOW & Partners LAW Firm menggelar penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/7/2025).
Acara dibuka oleh Kasubsi Registrasi, Made, yang menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial. Menurutnya, literasi hukum yang baik dapat menjadi bekal penting bagi WBP saat kembali ke masyarakat.
Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, yang mendorong para WBP untuk tidak takut menyuarakan kebenaran di hadapan hukum.
“Keberanian bersuara sangat menentukan jalannya proses hukum. Jangan diam ketika Anda tahu Anda punya hak,” tegas Prabowo dalam paparannya.
Sesi Interaktif dan Penuh Antusiasme
Penyuluhan berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan interaktif. Para WBP aktif mengajukan pertanyaan seputar proses hukum, pendampingan pengacara, hingga hak-hak hukum yang dapat mereka perjuangkan.
Sebagai bentuk penghargaan, LBH BOW & Partners memberikan cenderamata khusus kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar, menambah semangat dan keterlibatan peserta dalam sesi tersebut.
Komitmen Lanjutkan Pendampingan Hukum
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners LAW Firm, yang tercatat sebagai lembaga bantuan hukum resmi di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kedua pihak sepakat untuk menjadikan kegiatan ini sebagai program berkelanjutan demi memperkuat literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan dan memastikan akses keadilan bagi kelompok rentan, khususnya warga binaan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif,” tutup Prabowo Febrianto.***