• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Diskusi Publik Gerbang Tani: Membumikan Pasal 33 Demi Transformasi Ekonomi Rakyat

MeldabyMelda
July 31, 2025
in Politik
0
Diskusi Publik Gerbang Tani: Membumikan Pasal 33 Demi Transformasi Ekonomi Rakyat

DJADIN MEDIA— Kemandirian ekonomi rakyat kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk Gerbang Tani Talk Series I: Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat yang digelar secara daring oleh Gerbang Tani, Rabu (30/7/2025). Diskusi ini menyoroti pentingnya koperasi dan teknologi pertanian sebagai pilar transformasi ekonomi berbasis rakyat.

Dalam forum tersebut, berbagai pembicara menekankan bahwa kunci keadilan ekonomi nasional terletak pada keberanian negara untuk menggerakkan kekuatan lokal—petani, nelayan, buruh, hingga pelaku UMKM—melalui sistem ekonomi yang berlandaskan semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, dalam sambutannya menyatakan bahwa gerakan membumikan Pasal 33 adalah panggilan sejarah yang menuntut aksi nyata lintas sektor.

“Ini bukan sekadar diskursus. Ini adalah seruan untuk menyatukan kekuatan rakyat dalam menuntut keadilan ekonomi yang berpihak pada mereka yang selama ini berada di lapisan bawah,” ujarnya.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, turut hadir sebagai pembicara kunci. Ia menekankan pentingnya kebijakan produksi nasional yang didasarkan pada data presisi dan dukungan teknologi pascapanen.

“Kita punya data dan alat yang cukup. Masalahnya adalah bagaimana memastikan data itu bisa diakses dan digunakan oleh para pelaku ekonomi rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut bahwa koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen kedaulatan bangsa.

“Pasal 33 tidak akan bermakna tanpa koperasi yang kuat di level desa. Koperasi adalah jembatan utama antara ekonomi rakyat dan sistem nasional,” kata Ferry.

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Riza A. Damanik, dalam paparannya menekankan pentingnya keterlibatan negara secara aktif, bukan sekadar menjadi fasilitator.

“Kita butuh negara yang berani bertindak sebagai penggerak utama, terutama dalam membangun UMKM berbasis komunitas dan potensi lokal,” tegasnya.

Diskusi ini memperkuat kesadaran bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa dibangun dengan pendekatan elitis atau terpusat. Ia harus dibumikan lewat koperasi kuat, data akurat, dan teknologi tepat guna yang benar-benar menyentuh lapisan terbawah masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ekonomi RakyatKoperasi dan UMKMPasal 33 UUD 1945
Previous Post

REE: Tiket Emas Indonesia Menuju Kemandirian Teknologi — Haidar Alwi Serukan Gerakan Nasional

Next Post

Ops Patuh Krakatau 2025: Polresta Bandar Lampung Catat Hampir 8 Ribu Pelanggaran, Nol Kecelakaan

Next Post
Ops Patuh Krakatau 2025: Polresta Bandar Lampung Catat Hampir 8 Ribu Pelanggaran, Nol Kecelakaan

Ops Patuh Krakatau 2025: Polresta Bandar Lampung Catat Hampir 8 Ribu Pelanggaran, Nol Kecelakaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In